Aturan Baru Royalti Musik di Ruang Publik, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Aturan Baru Royalti Musik di Ruang Publik, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Bandung – Teman Voks, pemerintah kembali menegaskan pentingnya penghargaan terhadap karya musik lewat kebijakan terbaru soal royalti. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu yang digunakan di ruang publik bersifat komersial.

Ruang publik yang dimaksud bukan hanya tempat hiburan malam, tapi juga restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga moda transportasi. Selama musik digunakan untuk menunjang aktivitas usaha dan bersifat komersial, maka kewajiban royalti berlaku.

Aturan ini hadir untuk menjawab kebingungan yang selama ini dirasakan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Royalti Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Hak Pencipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa royalti bukan hanya soal patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Lebih dari itu, royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Menurut Hermansyah, pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar akan membantu menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Artinya, musisi, pencipta lagu, hingga pelaku industri kreatif bisa terus berkarya secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, musik yang Teman Voks dengar di kafe favorit atau pusat perbelanjaan bukan sekadar pemanis suasana, tapi juga hasil kerja kreatif yang punya nilai ekonomi dan perlu dihargai.

Semua Lewat Satu Pintu: LMKN

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.

Ini berarti, pengguna layanan publik yang bersifat komersial tidak perlu lagi bingung harus membayar ke siapa. Seluruh pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang hak cipta.

LMKN kemudian bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang menyalurkan royalti secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak atas karya yang digunakan.

Distribusi Dijamin Transparan

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa mekanisme satu pintu ini justru dirancang untuk memudahkan pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN tanpa harus mengurus distribusi secara terpisah.

LMKN memastikan royalti yang terkumpul akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan sistem ini, potensi tumpang tindih penarikan royalti atau pembayaran ganda bisa dihindari.

Bagi pelaku usaha, kepastian ini penting agar aktivitas bisnis tetap berjalan aman secara hukum. Sementara bagi musisi dan pencipta lagu, sistem ini memberi jaminan bahwa karya mereka benar-benar dihargai.

Memperkuat Aturan yang Sudah Ada

Surat edaran ini sejatinya bukan aturan yang berdiri sendiri. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai penguat dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang lebih dulu mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 juga telah ditetapkan sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, sekaligus memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik.

Aturan tersebut juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, maupun pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban royalti, serta mengamanatkan transparansi distribusi kepada para pemilik hak.

Menjaga Ekosistem Musik Nasional

Teman Voks, di balik aturan ini ada pesan besar yang ingin disampaikan pemerintah: musik bukan sekadar latar suara, tapi bagian dari industri kreatif yang menghidupi banyak orang.

Dengan membayar royalti secara benar, pelaku usaha ikut berperan dalam menjaga ekosistem musik nasional tetap sehat. Di sisi lain, musisi dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya yang mereka ciptakan.

Ke depan, diharapkan kesadaran akan pentingnya royalti bisa tumbuh bersama dengan berkembangnya industri kreatif di Indonesia. Karena pada akhirnya, musik yang terus hidup adalah musik yang penciptanya juga bisa terus berkarya.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

pertamina-siagakan-345-kapal-untuk-jaga-kelancaran-distribusi-energi-1772772315475_169
Dua Kapal Pertamina Keluar dari Area Konflik Timur Tengah, Distribusi Energi Dipastikan Aman
instagram_C6-KUWvvfoz
Percobaan Bunuh Diri di Bandung Meningkat, Pemkot Soroti Krisis Kesehatan Mental Warga
galatasaray-vs-liverpool-babak-16-besar-liga-champions-liga-champions-ryan-gravenberch-1773181905911_169
Hasil Liga Champions: Liverpool dan Tottenham Kalah di Leg Pertama 16 Besar
21248-ilustrasi-mudik
Asal Usul Kata Mudik dan Sejarah Tradisi Pulang Kampung Saat Lebaran
images (22)
Waspada Kanker Ginjal di Bulan Ramadan, Pola Makan Saat Berbuka Bisa Jadi Pemicu Risiko

#ADVERTISE